Perjalanan panjang Gabungan Perusahaan Karet Indonesia—dari kebijakan Menteri Perdagangan tahun 1967, lahirnya PPKSTI di tahun 1971, hingga menjadi perkumpulan berbadan hukum yang menaungi industri karet alam nasional.
Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo selaku Menteri Perdagangan mengambil kebijakan menumbuhkan industri crumb rubber atau Karet Spesifikasi Teknis Khusus di Indonesia.
Pembentukan Panitia Kerja Crumb Rubber melalui Kepres No.293 Tahun 1968 untuk mengajak pengusaha karet memproduksi Standard Indonesian Rubber (SIR).
Para pengusaha pionir Karet Spesifikasi Khusus membentuk organisasi bernama Persatuan Pengusaha Karet Spesifikasi Teknis Indonesia (PPKSTI).
Kongres PPKSTI memutuskan mengubah nama organisasi menjadi Gabungan Produsen Karet Indonesia (GAPKINDO).
Kongres Luar Biasa ke-6 mengubah nama organisasi menjadi Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO).
Dalam Kongres ke-8 nama berubah menjadi Gabungan Perusahaan Karet Indonesia.
Resmi menyandang nama Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) dan dicatat dalam akta No. 33 Notaris R. Muh. Hendarmawan, SH.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-008-1125.AH.01.07. Tahun 2016 — menjadi organisasi berbadan hukum: Perkumpulan GAPKINDO.
Cikal bakal organisasi GAPKINDO telah ada pada era 1950-an yang dibentuk oleh pelaku usaha industri Remilling Karet. Pada saat itu organisasi ini bernama GARKI (Gabungan Remilling Karet Indonesia).
Untuk memelihara, mengembangkan dan meningkatkan bisnis karet baik secara kuantitatif maupun kualitatif dalam hal produksi, pengolahan, dan pemasaran — sebagai suatu jalur dukungan utama dalam pengembangan ekonomi bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur.