Heritage Sejak 1971

Sejarah GAPKINDO

Perjalanan panjang Gabungan Perusahaan Karet Indonesia—dari kebijakan Menteri Perdagangan tahun 1967, lahirnya PPKSTI di tahun 1971, hingga menjadi perkumpulan berbadan hukum yang menaungi industri karet alam nasional.

— 01 / Timeline
Perjalanan Organisasi

8 milestone penting sejak 1967

1967

Kebijakan Menteri Perdagangan

Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo selaku Menteri Perdagangan mengambil kebijakan menumbuhkan industri crumb rubber atau Karet Spesifikasi Teknis Khusus di Indonesia.

01
1968

Pembentukan Panitia Kerja

Pembentukan Panitia Kerja Crumb Rubber melalui Kepres No.293 Tahun 1968 untuk mengajak pengusaha karet memproduksi Standard Indonesian Rubber (SIR).

02
1971

Lahirnya PPKSTI

Para pengusaha pionir Karet Spesifikasi Khusus membentuk organisasi bernama Persatuan Pengusaha Karet Spesifikasi Teknis Indonesia (PPKSTI).

03
1972

Transformasi ke GAPKINDO

Kongres PPKSTI memutuskan mengubah nama organisasi menjadi Gabungan Produsen Karet Indonesia (GAPKINDO).

04
1982

Perubahan Nama Pertama

Kongres Luar Biasa ke-6 mengubah nama organisasi menjadi Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO).

05
1988

Evolusi Nama

Dalam Kongres ke-8 nama berubah menjadi Gabungan Perusahaan Karet Indonesia.

06
1989

Pengesahan Resmi

Resmi menyandang nama Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) dan dicatat dalam akta No. 33 Notaris R. Muh. Hendarmawan, SH.

07
2016

Status Berbadan Hukum

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-008-1125.AH.01.07. Tahun 2016 — menjadi organisasi berbadan hukum: Perkumpulan GAPKINDO.

08
⟵ Geser horizontal untuk lihat semua milestone ⟶
— 02 / Detail
Sejarah Lengkap

Mengenal GAPKINDO lebih dalam

Sebelum GAPKINDO

Cikal bakal organisasi GAPKINDO telah ada pada era 1950-an yang dibentuk oleh pelaku usaha industri Remilling Karet. Pada saat itu organisasi ini bernama GARKI (Gabungan Remilling Karet Indonesia).

Pendirian

  1. Didirikan oleh Anggota pada tanggal 21 Mei 1971
  2. Melalui mekanisme Kongres
  3. Kepengurusan dipilih setiap 3 tahun melalui Kongres
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dibuat sebagai dasar penyelenggaraan

Tujuan

Untuk memelihara, mengembangkan dan meningkatkan bisnis karet baik secara kuantitatif maupun kualitatif dalam hal produksi, pengolahan, dan pemasaran — sebagai suatu jalur dukungan utama dalam pengembangan ekonomi bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Lingkup Kegiatan

  • Menjalin kemitraan dan hubungan baik dengan pemerintah maupun sektor swasta di dalam dan luar negeri.
  • Membantu bisnis anggota dalam perizinan, produksi, kualitas, perdagangan, kepelabuhanan, bea cukai, karantina, pajak, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan.
  • Mendistribusikan informasi, peraturan perundangan dan memberikan penjelasan yang diperlukan.
  • Mengembangkan kegiatan produksi, pemasaran, penelitian, konseling, dan konsultasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas karet Indonesia.
  • Mengupayakan perluasan pasar karet dan memelihara pasar karet yang ada.
  • Memberikan penjelasan, saran, bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan khusus kepada Anggota dan stakeholders.
  • Mewakili Anggota dalam institusi formal baik di dalam maupun luar negeri.
  • Bertindak sebagai arbiter jika diminta dalam menyelesaikan perselisihan yang muncul dalam bisnis karet.
  • Mengimplementasikan upaya yang bermanfaat untuk mencapai tujuan organisasi.